Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Cara Perusahaan Cari Staf Muda untuk Jadi Terapis Panti Pijat

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Direktur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Wana Artha Purna Perkasa, Saut Halomoan angkat bicara mengenai penggerebekan panti pijat Delta Spa And Lounge. LPKS ini merupakan penanggung jawab para terapis di panti pijat Delta Spa And Lounge.

Saut menyebut, para terapis terpaksa kembali bekerja lantaran kesulitan ekonomi pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kita bukan beroperasi total, karyawan sudah ga dapat penghasilan dari tujuh bulan. Ekonomi faktornya," kata Saut, Rabu (7/10/2020).

1. Kebanyakan para terapis berusia muda dengan maksimal pendidikan hanya SMP

Direktur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Wana Artha Purna Perkasa bernama Saut Halomoan (Dok. IDN Times/Satpol PP)
Direktur Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Wana Artha Purna Perkasa bernama Saut Halomoan (Dok. IDN Times/Satpol PP)

Saut menyebut, kebanyakan para terapis itu adalah perempuan dan berasal dari Subang dan Indramayu dengan rata-rata berusia 20 sampai 25 tahun. Mereka sendiri disebut kebanyakan berstatus janda dan berstatus pendidikan SD hingga SMP.

"Mereka kita rekrut dan latih untuk menjadi terapis," kata Saut.

2. Para terapis direkrut dengan beragam cara, salah satunya bekerja sama

Dok. Satpol PP Tangsel
Dok. Satpol PP Tangsel

Saut mengklaim pihaknya merekrut mereka dengan cara membuka lowongan pekerjaan dengan salah satu caranya adalah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah Subang, Indramayu, dan Purwakarta.

"Kita buka lowongan di website, medsos dan Disnaker Subang, Indramayu dan Purwakarta," kata dia.

3. Nekat beroperasi saat PSBB, panti pijat di Tangsel digerebek Polisi

Dok. Satpol PP Tangsel
Dok. Satpol PP Tangsel

Sebagaimana diketahui, Panti pijat Delta Spa and Lounge Serpong 1 digrebek dan disegel oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran bandel beroperasi di tengah pandemik COVID-19. Penggerebekan itu dilakukan lantaran panti pijat itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangsel.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Tangsel pada, Selasa sore (6/10/2020).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us