IDN Times/Masdalena Napitupulu
Abduh menerangkan, terkait pelaksanaan pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) juga harus memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Jaga jarak fisik, seperti pemotongan dilakukan di tempat yang representatif.
2. Jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan harus dibatasi, pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan untuk petugas yang melakukan penulisan, pencacahan, serta pengemasan daging.
3. Penerapan hygiene personal juga diterapkan dalam pemotongan hewan, diantaranya petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging serta jeroan harus dibedakan.
4. Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi. Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran serta limbah hewan kurban.
"Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat," kata dia.