IDN Times/Axel Jo Harianja
Yang pertama harus dilakukan adalah minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap kita. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukkan surat tugasnya. Harus jelas dong, benar polisi atau bukan.
Kedua, minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka kamu harus minta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut.
Ketiga, baca dengan teliti surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa. Jadi harus jelas dulu, jangan sampai salah orang ya guys.
Karena, wajib bagi polisi menjalankan perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP yang berbunyi “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
Dan merujuk Pasal 18 ayat 3 KUHAP, surat penangkapan itu juga perlu ditembuskan atau diinfokan ke keluarga kita setelah penangkapan terjadi.
Tapi itu semua tak berlaku jika kita tertangkap tangan. Merujuk Pasal 18 ayat 2 KUHAP, bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan.
So, jangan takut menolak untuk ditangkap jika polisi tidak bisa menunjukkan surat-surat itu.