Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/bank bjb
IDN Times/bank bjb

Intinya sih...

  • Penyertaan modal dalam bentuk saham tak bisa sembaranganMenurut Ichsanuddin, penyertaan modal daerah dalam bentuk saham tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme panjang sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BUMD.

  • Perlu ada audit investigasi soal aliran dana publik tersebutIchsanuddin menekankan perlunya audit investigasi terhadap Pemkot Tangsel dan Bank BJB untuk memastikan aliran dana publik tersebut. Hal ini penting untuk memastikan keberadaan dana sebesar Rp8,2 miliar yang diduga hilang.

  • DPRD harus minta BPK lakukan audit investigasi dalam persoalan

Tangerang Selatan, IDN Times – Penyertaan modal daerah (PMD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Bank Jawa Barat Banten (BJB) dinilai perlu diaudit menyusul adanya ketidaksesuaian antara nilai penyertaan dengan jumlah saham yang diterima. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy.

“Yang pertama, harus ada perjanjian jual-beli saham. Jadi ada kesepakatan penjualan, ada kesepakatan pembelian dari badan usaha kepada pemda, baru kemudian diajukan ke DPRD, baru dituangkan ke dalam Perda,” kata Ichsanuddin kepada wartawan, dikutip Senin (7/7/2025).

1. Penyertaan modal dalam bentuk saham tak bisa sembarangan

IDN Times/bank bjb

Menurutnya, penyertaan modal daerah dalam bentuk saham tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada mekanisme panjang sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BUMD.

“Ini tidak bisa tidak, tetap harus ada perjanjian. Pemda bertindak sebagai perdata publik yang membeli saham dari badan usaha, dalam hal ini Bank BJB. Kalau ada perjanjian ini baru kita bisa lihat,” ujarnya.

Ichsanuddin juga mempertanyakan dasar Perda yang diterbitkan pada 25 November 2021 terkait penyertaan modal Pemkot Tangsel sebesar Rp10 miliar ke Bank BJB. Sebab, dari laporan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham pada 10 Juni 2025, tercatat Tangsel hanya memiliki saham sebesar 7.380.573 lembar senilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Harus dicari alasan bagaimana Perda tahun 2021 menyetujui penyertaan sebesar Rp10 miliar. Harus ada naskah akademiknya, bahan kajiannya, sehingga jelas kenapa muncul angka Rp10 miliar, tapi ternyata yang didapat hanya senilai Rp1,8 miliar,” kata Ichsanuddin.

2. Perlu ada audit investigasi soal aliran dana publik tersebut

IDN Times/Muhamad Iqbal

Ia menekankan perlunya audit investigasi terhadap Pemkot Tangsel dan Bank BJB untuk memastikan aliran dana publik tersebut.

“Nah, kalau begitu harus dilakukan audit, audit di kedua belah pihak. Ada pemeriksaan khusus pada Pemda, ada pemeriksaan khusus pada BJB, duit Rp8,2 miliar itu hilang ke mana? Karena mestinya kalau Rp10 miliar, bukan cuma 7,38 juta lembar, harusnya sekitar 40 juta lembar,” jelasnya.

Ichsanuddin juga menyoroti potensi kerugian keuangan daerah jika persoalan ini tidak segera diusut, sebab dana yang digunakan merupakan uang masyarakat.

“Kalau hilang ya rugilah. Hilangnya sampai Rp8,2 miliar itu signifikan. Ketika tahap pertama saja tidak jelas, dia merugikan bagi masyarakat. Karena itu uang masyarakat yang ditanamkan ke situ,” katanya.

3. DPRD harus minta BPK lakukan audit investigasi dalam persoalan ini

Dok. IDN Times/Wf

Menurutnya, DPRD Kota Tangsel tidak boleh diam atas ketidakjelasan penyertaan modal ini dan perlu segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan investigasi.

“DPRD harus menerbitkan surat kepada BPK untuk melakukan investigasi audit atas Perda tahun 2021 yang menyatakan penyertaan 10 miliar, tapi dalam praktik menurut penerbitan dari Dirjen AHU hanya Rp1,8 miliar lebih tepatnya 7,380,573 lembar. Audit ini akan memperjelas posisinya, siapa yang salah, apakah Pemda, BJB, atau keduanya,” kata Ichsanuddin.

Editorial Team