Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Reni (pakai kerudung) saat jalani sidang
Terdakwa Reni (pakai kerudung) saat jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Reni Maria Anggraeni mengajukan amnesti ke Prabowo karena merasa putusan hakim tidak tepat dan proses hukum yang menjeratnya dipaksakan.

  • Reni juga mengajukan banding atas vonis hakim, yang saat ini masih dalam proses menunggu putusan.

  • Suaminya, Beny Setiawan dijatuhi hukuman mati, sementara anak dan kaki tangannya menerima vonis penjara dan denda berat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Istri pemilik pabrik pembuat pil PCC atau paracetamol, caffeine, carisoprodol di Kota Serang, Banten Beny Setiawan, Reni Maria Anggraeni mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan kuasa hukum Reni, Deswandi.

Reni, sebelumnya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Reni dinilai sebagai pengatur keuangan dalam produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.

1. Alasan Reni mengajukan amnesti ke Prabowo

Terdakwa Reni (pakai kerudung) saat jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Deswandi menjelaskan, alasan mengajukan amnesti lantaran putusan hakim dinilai tidak tepat terlibat secara aktif dalam bisnis haram suaminya. Sebab, kata dia, dari keterangan 7 anak buah Beny, pihak yang mengatur dan mengendalikan keuangan adalah Beny sendiri.

"Kalau bicara bendahara itu 7 terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih," kata Deswandi, Jumat (15/8/2025).

Sehingga menurutnya, proses hukum yang menjerat Reni dipaksakan dan dinilai tidak adil. Ia mengakui bahwa kliennya tersebut mengetahui kegiatan bisnis ekstasi yang dilakukan oleh suaminya, namun tidak terlibat aktif.

"Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan," katanya.

2. Reni juga mengajukan banding atas vonis hakim

Terdakwa Reni (pakai kerudung) saat jalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Ia menjelaskan, upaya hukum banding yang diajukan sebelumnya sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan. Namun, pengajuan amnesti dilakukan terlebih dahulu sebelum putusan banding keluar.

“Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” katanya.

3. Beny dijatuhi hukuman mati, berikut vonis anak dan kaki tangannya

Terdakwa Banny Setiawan usai menjalani sidang (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk diketahui, suaminya, Beny Setiawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025). Beny dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.

Sementara, terdakwa lainnya bernama Faisal juga dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim. Faisal merupakan anak buah Benny.

Sedangkan anaknya Andrei Fathur Rohman dan menantunya Muhamad Lutfi divonis 20 tahun penjara serta denda serupa. Kemudian karyawannya Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terbongkar oleh BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Para terdakwa ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan pengintaian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team