Istri Bos Pabrik PCC Pakai Jam Tangan Mewah Saat Sidang Vonis

Serang, IDN Times - Penampilan mencolok istri pemilik pabrik pembuat pil PCC di Kota Serang, Banten, Beny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, menarik perhatian publik saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (4/7/2025) kemarin.
Reni Maria terlihat menggenggam tangan anaknya, Andrei Fathur Rohman, saat mendengarkan putusan majelis hakim. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.
1. Reni diduga mengenakan jam tangan mewah miliaran saat sidang
Hal yang menjadi sorotan bukan sikap Reni di ruang sidang, melainkan aksesori mewah yang melingkar di pergelangan tangannya. Dalam foto yang viral di TikTok, Reni tampak mengenakan jam tangan berwarna emas dengan strap hitam saat menggenggam tangan anaknya. Aksesori itu kontras dengan pakaian rompi tahanan merah yang dikenakannya.
Jam tangan yang dipakai Reni disebut-sebut menyerupai seri Audemars Piguet Royal Oak, salah satu merek jam mewah asal Swiss. Berdasarkan penelusuran dari situs Luxehouze.com, model serupa dibanderol dengan harga fantastis, yakni mencapai Rp1,2 miliar.
Penampilan itu memicu beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan sumber kekayaan keluarga tersebut di tengah jeratan kasus produksi dan peredaran pil PCC yang menyebabkan keresahan masyarakat.
"Istri bos pabrik PCC di Kota Serang mengenakan jam mewah seharga Rp1 M saat vonis," diktip akun TikTok Banten Keras, Minggu (6/7/2025).
2. Istri bos pabrik PCC itu juga lolos dari tuntutan penjara seumur hidup
Seperti diketahui, Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Serang. Reni dinilai sebagai pengatur keuangan dalam produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya jenis PCC.
Dengan vonis tersebut, Reni lolos dari jerat hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, istri ketiga Beny itu dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi bisnis suaminya dalam produksi obat keras.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reni dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Bony Daniel saat membacakan putusan, Jumat (4/7/2025) malam.
Vonis ringan juga diberikan kepada anak dan menantu Beny. Terdakwa Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, dijatuhi vonis dan pidana denda serupa dengan Reni. Sedangkan menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu tiga karyawan Beny, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny lainnya, yakni Jafar selaku peracik obat keras tersebut, dan Abdul Wahid, manajer logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika," katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.
Usai pembacaan vonis tersebut, hakim memberi waktu kepada JPU dan para terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.
3. Terdakwa Beny dan Faisal baru akan jalani sidang pledoi pekan depan
Diketahui, dua terdakwa lainnya Benny Setiawan dan Faisal baru akan menjalani sidang pembelaan pada pekan depan. Keduanya tidak terikat masa tahanan seperti para terdakwa lainnya yang masa tahanan sementara akan habis pada 11 Juli.
Ditemui setelah persidangan, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, mengatakan pihaknya vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Oleh karena itu, Kejari Serang memastikan akan melakukan banding.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Purkon.