Catat, Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya Hari Ini, 7 Februari 2024

Sebelum berangkat, siapkan sejumlah dokumen pendukung ini ya

Tangerang, IDN Times - Layanan sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kembali hadir hari ini, Rabu (7/2/2024). Di Tangerang Raya, lokasi Samsat Keliling ada di beberapa titik.

Melalui Samsat Keliling ini, warga bisa mengurus pajak kendaraan bermotor. Di mana saja lokasinya? 

Baca Juga: 876 Mahasiswa di Kota Tangerang Terima Beasiswa Rp6 Juta per Tahun

1. Cek nih, titik Samsat Keliling Tangerang Raya, hari ini

Catat, Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya Hari Ini, 7 Februari 2024Warga membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut informasi lokasi layanan Samsat keliling di wilayah Tangerang Raya.

1. Ruko UFIT Palem Semi Karawaci dan eks City Mall Kota Tangerang pukul 08.00 -14.00
2. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
3. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
4. Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
5. Komplek Korori Suradita Cisauk dan Hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jangan lupa, kamu perlu membawa sejumlah dokumen ini ya

Catat, Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya Hari Ini, 7 Februari 2024Ilustrasi BPKB (https://bcafinance.co.id)

Jika kamu ingin menggunakan layanan Samsat Keliling ini, jangan lupa untuk membawa sejumla dokumen penting. Apa saja?

Seperti dikutip dari Antara, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi.

Ingat juga bahwa gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Dindik Kota Tangerang Bentuk Tim Pencegah Kekerasan di Sekolah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya