Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuh

LBH menegaskan, pekerja harus perjuangkan hak sesuai UU

Serang, IDN Times - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di tengah pandemik COVID-19. Selain PHK, beberapa pekerja juga harus mengalami kondisi tanpa kepastian, yaitu dirumahkan.

Apakah kamu mengalami hal serupa? Jika terdampak PHK, kamu harus memastikan bahwa perusahaan tempat kamu bekerja sudah memenuhi hak-hak kamu. Beberapa hak yang seharusnya kamu terima adalah pesangon dan penghargaan masa kerja bagi mereka yang sudah bekerja di atas lima tahun. 

Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan hak-hak tersebut? Jangan down dan panik dulu, guys. Ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil. 

Pengacara publik sekaligus Direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana kepada IDN Times mengungkap, ada tiga garis besar langkah yang bisa diambil pekerja, yaitu langkah perdata, pidana, dan administasi. Arif menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK, bisa diseret ke ranah pidana. 

"Perdata itu melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH), pidana itu pekerja melaporkan ke polisi," kata Arif.

Sementara langkah administrasi, pekerja bisa melaporkan situasi yang dia alami ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. "Pekerja melaporkan ke dinas, sesuai lokasi di mana perusahaan berada," jelas Arif, dihubungi IDN Times, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Terdampak Pandemik, 14.000 Orang Kena PHK di Tangerang

1. Begini langkah-langkah yang bisa kamu ambil jika perusahaan tidak mau/ belum membayar pesangon

Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu TempuhInstagram/LBH Jakarta

Arif mengatakan, pandemik memang berdampak pada perusahaan dan pekerja. Namun, menurut dia, pekerja menjadi pihak yang paling lemah dan dirugikan. "Perusahaan mendapatkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa bertahan di tengah pandemik. Pekerja tidak sebanyak itu," jelasnya.

Jika memang di-PHK dan pesangon belum dibayarkan, langkah pertama yang bisa diambil pekerja adalah mencari tahu apa hak dia sebagai pekerja.

"Informasi bisa didapat dengan mencari tahu sendiri di online atau membaca undang-undang terkait, terutama paket UU Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Menurut dia, tak semua buruh paham mengenai hukum. Jika perlu, pekerja yang terdampak bisa menghubungi serikat kerja yang dia ikuti.

"Jika pekerja selama ini tidak ikut serikat pekerja apapun, bisa menghubungi serikat kerja yang dia tahu. Tidak semua pekerja sudah memiliki serikat pekerja di perusahaan tempatnya bekerja," kata Arif. 

Bagaimana jika pekerja tidak punya akses ke serikat pekerja? "Tidak apa-apa, dia bisa menghubungi organisasi bantuan hukum, seperti LBH yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Di Banten, ada LKBH di Untirta," jelasnya. 

2. Setelah itu, coba negosiasi dengan perusahaan

Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuhpexels.com

Setelah mengetahui hak dan kewajiban, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan. "Jika pekerja merasa cakap dan bisa bernegosiasi, bisa dilakukan sendiri. Perjuangkan hak-hak sesuai undang-undang," jelasnya. 

Misalnya, kata dia, pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun, bisa mendapatkan pesangon lima kali gaji. "Kalau perusahaan menawarkan 1 bulan gaji, jangan mau. Pekerja harus memperjuangkan hak-hak sesuai aturan saja," tegas dia. 

Hal ini, kata dia, disebut bipartit dan diatur sebetulnya di Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. "Dialog saja dengan perusahaan untuk membicarakan soal pesangon setelah PHK atau dirumahkan," jelasnya. 

Jika bisa mendapat kesepakatan, sengketa bisa selesai. 

3. Bagaimana jika negosiasi pekerja dan perusahaan tidak berhasil?

Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu TempuhIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika negosiasi gagal atau perusahaan tidak mau negosiasi, jangan patah semangat ya. "Pekerja bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, sesuai dengan lokasi perusahaan. Minta untuk dimediasi," jelas Arif. 

Tahap ini disebut tripartit. "Prosesnya sama seperti negosiasi di atas, tapi ada petugas dinas tenaga kerja yang memediasi. Silakan berunding lagi," imbuhnya. 

Dengan petugas dinas, diharapkan ada titik temu dimana pesangon dan hak pekerja dibayarkan sesuai dengan undang-undang. "Nanti petugas dinas akan membuat semacam rekomendasi untuk dilaksanakan kedua belah pihak," kata Arif.

Jika dari proses ini berhasil ada kesepakatan, Arif mengingatkan agar pekerja atau petugas dinas meminta penetapan ke pengadilan untuk menjamin kepastian. "Karena ada saja perusahaan yang tidak membayarkan, meski sudah dimediasi pemerintah," jelasnya.

4. Jika negosiasi tripartit tidak berhasil, pekerja harus bagaimana?

Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu TempuhIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika tidak ada kesepakatan dari negosiasi--mau tidak mau--salah satu  pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPIH) yang ada di setiap pengadilan negeri. Di proses persidangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. 

"Majelis hakim tiga orang dan prosesnya seperti sidang perdata biasa, di mana ada proses pekerja menyusun gugatan, nanti perusahaan akan menjawab, kemudian ada pembuktian dan saksi," jelasnya. 

Perbedaannya, persidangan di sengketa industrial ini tidak mengenal naik banding ke pengadilan tinggi, melainkan langsung ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi putusannya langsung inkracht (final)," jelasnya. 

Jika merasa tidak paham hukum dan penyusunan gugatan, pekerja bisa didampingi serikat pekerja atau advokat, baik yang pro bono maupun menyewa pengacara. "Pekerja harus menyiapkan dokumen dan saksi," jelasnya. 

Jika ada putusan, hal itu bisa langsung dieksekusi panitera atau petugas dari pengadilan. "Ini cara perdata," kata dia. 

5. Secara bersamaan, pekerja juga bisa melaporkan perusahaan yang tidak mau membayar pesangon

Dirumahkan atau PHK Tanpa Pesangon? 5 Langkah yang Bisa Kamu Tempuhilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Arif mengungkap, ada satu lagi cara yang bisa ditempuh pekerja, di luar proses negosiasi atau perdata. "Perusahaan tidak membayar pesangon itu termasuk pidana atau kejahatan terkait perburuhan," kata dia. 

Hal itu, menurut dia, melanggar UU 13/2003 juncto UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Pekerja bisa melaporkan perusahaan dengan menggunakan pasal 156 dan 185," jelasnya.  Proses ini bisa dilakukan tanpa persidangan sengketa industrial di atas. 

Satu lagi cara lain adalah melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. "Nantinya, perusahaan bisa kena sanksi administrasi," jelasnya. 

Baca Juga: Kena PHK? 9 Mindset Ini Bisa Bantu Kamu Move On

Baca Juga: 5 Cara Bijak Membantu Meringankan Beban Teman yang Baru Kena PHK

Semoga membantu ya. Tetap semangat guys...

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya