Kejiwaan Ayah yang Bunuh Anak Tiri Normal

Tersangka NA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana

Tangerang, IDN Times - NA (21), ayah yang membunuh anak tiri di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler dinyatakan normal secara kejiwaan. Ini merupakan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan para ahli psikologi. 

"Untuk mendukung hasil kelengkapan fakta (kasus pembunuhan anak) di tahapan penyelidikan ini menghasilkan bahwa pelaku kondisinya sehat fisik dan mental," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (7/8/2023)

Baca Juga: Ayah Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Tangerang

1. Tersangka NA juga dinilai mampu menjawab semua pertanyaan penyidik

Kejiwaan Ayah yang Bunuh Anak Tiri NormalDok. Polresta Tangerang

Di sisi lain, Arif mengungkap, NA pun paham dan mampu menjawab seluruh pertanyaan penyidik, layaknya tersangka biasa.

"Kalau untuk pertanyaan psikolog secara khusus, kita hanya fokus terhadap perbuatannya yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.

2. NA juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal 20 tahun penjara

Kejiwaan Ayah yang Bunuh Anak Tiri NormalIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menjerat NA dengan pasal berlapis soal pembunuhan, yakni Pasal 340 KUHP,  338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak. 

Salah satu pasal, 340 KUHP, mengatur mengenai pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," ucap Arif.

3. Tersangka NA menyiksa NP, lalu membuang jasad korban ke sawah

Kejiwaan Ayah yang Bunuh Anak Tiri NormalJenazah anak tiri yang diduga dianiaya ayah (Dok.Polresta Tangerang)

Lebih lanjut Arif menjelaskan, NA menganiaya anak tirinya yang berinisial NP (8), pada 28 Juli lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. 

Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku dianiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel. "Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tutur dia.

Baca Juga: Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang Duka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya