Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang Duka

Pelaku sempat meminjam uang ke tetangga

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial NH (sebelumnya disebut NA) tega membunuh anak tirinya MP (8) dengan cara dicekik. Polisi pun mengungkap pembunuhan yang dilakukan pria 21 tahun itu.

"Pelaku berharap, apabila korban (MP) meninggal, akan banyak tetangga yang memberi bantuan baik beras maupun uang pada saat takziah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, Selasa (1/7/2023).

Baca Juga: Kesal Diminta Uang Jadi Motif Ayah Bunuh Anak di Tangerang

1. Pelaku sempat meminjam uang ke tetangga sekitar

Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang DukaDok. Polresta Tangerang

Sebelum kejadian tersebut, kata Arief, dari keterangan para saksi, pelaku sempat mencari pinjaman ke para tetangga sekitar rumahnya, di Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Alasannya, pelaku tak punya uang untuk membeli beras.

"Dari saksi yang kami periksa beberapa memang sebut pelaku berperilaku aneh untuk meminjam uang," jelas Arief.

2. Pelaku beralasan khawatir korban akan jadi seperti ayah kandungnya

Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang DukaJenazah anak tiri yang diduga dianiaya ayah (Dok.Polresta Tangerang)

Tak hanya ingin mendapatkan uang duka, saat diperiksa, pelaku juga mengaku membunuh korban lantaran khawatir anak berumur 8 tahun tersebut bakal berperilaku seperti ayah kandungnya yang menelantarkan istrinya.

"Karena ayah kandung korban katanya tidak bertanggung jawab terhadap ibu korban atau istri pelaku," tuturnya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup

Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang DukaDok. Polresta Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku pun diancam dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca Juga: Ayah Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya