Makam Mbah Buyut di Tangerang Belum Bisa Jadi Cagar Budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Makam Mbah Buyut Jenggot belum bisa dijadikan cagar budaya. Hal ini berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani mengaku sudah menerima surat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
1. Direktorat Jenderal Kebudayaan tidak merekomendasikan makam keramat tersebut jadi cagar budaya
Mugiya menjelaskan, dalam surat bernomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya.
"Iya hari ini kita baru menerima suratnya," kata Mugiya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
2. Alasan Makam Mbah Buyut Jenggot gak direkomendasikan sebagai cagar budaya
Dalam surat tersebut, lanjut Mugi, Direktorat juga menyebutkan beberapa alasan, mengapa Makam Mbah Buyut Jenggot belum bisa menjadi Cagar Budaya.
Pertama, belum ada bukti valid makam itu memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun kriteria itu, yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
3. Semua pihak diminta menerima keputusan Direktorat Jenderal Kebudayaan
Menurut Mugiya, dalam suratnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan tetap mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Dia juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak, " ujarnya.