Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!

Angkasa Pura II mulai melaksanakan aturan ini

Tangerang, IDN Times - Kamu yang belum booster atau vaksin ketiga COVID-19, segera daftar deh. PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mulai menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang pesawat.

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika menegaskan, aturan ini sesuai dengan surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik.

"Setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (29/8/2022). 

1. Calon penumpang yang belum booster, gak bisa naik pesawat loh

Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dengan syarat teranyar ini, calon penumpang yang hanya menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," katanya.

Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).

2. Pengecualian: calon penumpang komorbid, anak-anak, dan warga asing dari luar negeri

Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Kevin Handoko)

Meski demikian, AP II memberi pengecualian, sesuai dengan surat edaran itu. Mereka yang tetap boleh naik pesawat meski belum booster adalah penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," ujar Akbar.

Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.

3. Calon penumpang yang komorbid, bisa

Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster!Masyarakat umum mengantri di Sentra Vaksinasi COVID-19 bertajuk “Vaksin di Bandara” di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (12/07/2021). (dok. Traveloka)

Akbar juga menambahkan, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia juga menyebutkan, jika pihaknya bersama seluruh stakeholder Bandara akan memastikan penerapan SE dari Kemenhub tersebut dapat berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.

"AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional," ungkap dia.

Baca Juga: Cegah Monkeypox, KKP Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya