Parpol Catut NIK Warga di Kabupaten Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima sedikitnya tiga aduan masyarakat soal pencatutan nama mereka oleh partai politik. Warga yang dicatut namanya berprofesi dosen hingga swasta.
"Mereka merasa namanya dicatut sebagai kader dari salah satu parpol," kata Kepala Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subarja, seperti dikutip dari laman Antara, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI
1. NIK mereka tercantum dalam Sipol KPU
Lebih lanjut Ahmad Subarja menjelaskan, Nomor induk kependudukan (NIK) ketiga warga itu tercatat sebagai kader oleh partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol itu dan terdaftar di salah satu partai politik. Mereka yang tercantum namanya ini mulai dari profesi dosen, mantan pawascam dan lainnya," katanya.
2. Warga yang namanya dicatut berasal dari beberapa kecamatan di Tangerang
Warga yang merasa namanya dicatut parpol itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, yakni Sindang Jaya, Teluknaga, dan Sukadiri.
"Dari ketiga pelapor ini berinisial M warga Sindang Jaya, C warga Teluknaga dan S warga Sukadiri," jelas Ahmad Subarja.
3. Waspada nama dicatut parpol, kamu bisa cek NIK di link ini
KPU Kabupaten Tangerang pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk mengecek NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol. Slah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan memasukkan NIK ke link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Jika tercantum sebagai keanggotaan parpol tetapi tidak merasa tergabung, silakan laporkan ke kami," ungkap dia.
Baca Juga: Kena Tegur, Pemprov Banten Ganti Nama Banten International Stadium