PPDB SMP Tangerang, 15 persen Kuota untuk Siswa Jalur Afirmasi

Penerimaan terbanyak dari jalur zonasi, yakni 50 persen

Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menyediakan kuota 15 persen untuk jalur afirmasi di (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 pada tingkat SMP. Ini merupakan jalur khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. 

"Jadi dari minimal kuota 15 persen ini nantinya akan dibagi lagi, sekitar tiga persen bagi siswa disabilitas. Tetapi ini belum kita tentukan karena kita masih membahas itu," kata Sekretaris Disdik Kabupaten Tangerang, Fahrudin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Virtual Job Fair Kota Kota Tangerang Siap Digelar Juni Mendatang

1. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa untuk masuk jalur afirmasi

PPDB SMP Tangerang, 15 persen Kuota untuk Siswa Jalur AfirmasiPelajar salah satu SMP Negeri di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jalur afirmasi, kata dia, diperuntukkan untuk penerimaan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan anak memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Dengan catatan, kata dia, persentase penerimaannya disesuaikan daya tampung sekolah dari kuota 15 persen tersebut.

Sementara itu, peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang tercatat dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, dengan berdomisili di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah.

"Sementara itu, bagi siswa disabilitas yang berdomisili Tangerang memiliki asesmen persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal," ujarnya.

1. Selain afirmasi, ada tiga jalur lain dalam penerimaan siswa baru tahun ini

PPDB SMP Tangerang, 15 persen Kuota untuk Siswa Jalur AfirmasiIlustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Ia mengungkap bahwa PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, ada empat jalur penerimaan siswa baru. Selain afirmasi, tiga jalur lainnya adalah zonasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur, imbuhnya, memiliki kuota yang berbeda-beda.

Jalur zonasi, kata Fahrudin, dikhususkan bagi pendaftar asal Kabupaten Tangerang yang berdomisili dalam radius tertentu yang dimana berdasarkan alamat pada kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Kalau kuota pada jalur zonasi, kita memberikan kuota minimal sebanyak 50 persen," tuturnya.

3. Kuota jalur lainnya dibatasi juga

PPDB SMP Tangerang, 15 persen Kuota untuk Siswa Jalur AfirmasiIlustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Sedangkan pada jalur perpindahan tugas orangtua, Dinas Pendidikan setempat memberikan kuota maksimal sebanyak lima persen. Jalur ini bisa diberikan untuk memfasilitasi perpindahan tugas orangtua dari masing-masing siswa dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, untuk jalur prestasi menggunakan sisa kuota yang ada. Penerimaan calon peserta didik untuk jalur ini memiliki peringkat nilai rapor 10 persen tertinggi di sekolah asal dengan mendapatkan bobot nilai tertentu.

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diminta Waspadai Monkeypox Meski Belum Ada Kasus

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya