Jadi Buruh Kasar di Tangerang, WN Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi

- WN Tiongkok XZ ditangkap bekerja sebagai buruh kasar dengan izin kunjungan wisata
- Imigrasi Banten mengungkapkan larangan bagi warga asing bekerja dengan izin kunjungan wisata
- XZ dan ZJ diduga merencanakan datang ke Indonesia untuk bekerja dengan visa wisata
Tangerang, IDN Times - Seorang WN Tiongkok berinisial XZ ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran kedapatan bekerja sebagai buruh kasar kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium di kawasan ruko perkantoran Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, XZ ketahuan usai petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersebut.
"Lalu, petugas kami melihat XZ ini sedang melakukan pekerjaan kasar, setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya, ia hanya punya dokumen izin tinggal kunjungan wisata indeks B1," kata Hendro, Jumat (18/4/2025).
1. WNA tak boleh bekerja dengan izin tinggal kunjungan wisata

Hendro mengungkapkan, warga negara asing yang menggunakan izin tinggal kunjungan wisata dilarang untuk bekerja, apalagi melakukan pekerjaan kasar yang bisa dilakukan oleh warga sekitar. Bahkan, tidak boleh berdagang, dan dilarang menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan XZ, memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya," jelasnya.
2. WN Tiongkok lain juga kedapatan bekerja sebagai mandor

Selain XZ, petugas Imigrasi Tangerang juga berhasil mengamankan WN Tiongkok lainnya berinisial ZJ Ruko Perkantoran Kawasan Pantai Indah Kapuk 2. petugas menemukan Warga Negara Tiongkok dengan inisial ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai Mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Tiongkok untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasioal perusahaan di Indonesia.
"Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1," tuturnya.
3. Keduanya diduga sengaja ingin mengelabui petugas sejak sebelum datang ke Indonesia

Hendro mengungkapkan, dari gerak gerik kedua WN Tiongkok tersebut, diduga keduanya memang telah merencanakan datang ke Indonesia untuk bekerja, namun dengan cara mengelabui petugas menggunakan visa wisata yang persyaratannya lebih mudah dibandingkan visa kerja.
"Kami duga mereka sudah merencanakan akan kemana dan bekerja dimana sejak masih di Tiongkok," ungkapnya.
Atas dasar hal tersebut, XZ dan ZJ diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.”
"Dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000," tuturnya.
Mengingat adanya dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
"Namun, apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena sudah mengenai unsur pelanggaran Administratif," pungkasnya.