Serang, IDN Times - Seorang wanita muda di Kabupaten Serang bernama Desi Puspitasari dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang karena menjajakan kakak kandungnya ke pria hidung belang.
Persidangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (31/10/2014).
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, terdakwa Desi Puspitasari dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.
"Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti Muncikarinya, bukan TPPO," kata Fitriah usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/10/2024).