Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, penangkapan kedua penyalur tenaga kerja di Arab Saudi itu, setelah mendapat laporan dari warga Ciruas berinisial SF (28). SF menyebut, istrinya berinisial MH (29) diberangkatakan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI dan YD, pada April 2022.
Mendapatkan informasi itu, personel Unit PPA kemudian menyelidiki kasus tersebut dan diketahui bahwa MH direkrut oleh kedua pelaku pada April 2022 lalu. "Untuk TKP nya di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang," katanya.
Wakapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan, NI bertugas mencari calon PMI ilegal di wilayah Kabupaten Serang, dan mengumpulkan berkas-berkas calon tenaga kerja.
"Berkas itu kemudian di serahkan ke tersangka SI, untuk diverifikasi dan mengurus tahapan- tahapan yang dilalui oleh CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), untuk diserahkan kepada atasannya berinisial berinisial MA (DPO)," katanya.
Saat ini, MH masih berada di Saudi Arabia dan dalam waktu dekat akan dipulangkan. "Kami menjamin keselamatan dari TKW," kata Wakapolda dalam ekspos di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).