Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Polda Banten

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Ayub Andi Saputra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten tahun 2023 Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, eks pejabat BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia ke Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

1. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka Ayub dan rekannya dari pihak swasta bernama Edi. Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

"Sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi)," kata Dian, Rabu (3/7/2024).

2. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara

Editorial Team

Tonton lebih seru di