Tangerang Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial TRM (49) ditangkap di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), karena menyamar sebagai jaksa dan menipu dua orang korban. Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang yang diduga hasil menipu, sebesar Rp310 juta.
Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa senjata api jenis revolver berisi peluru tajam. “Dia menipu seseorang, tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra pada Kamis (13/11/2025).
