Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).

1. Jaksa menilai Muhyani tengah membela diri sendiri saat menusuk maling kambing

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang. 

Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi  pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," kata Didik melalui siaran pers.

2. Muhyani berhak melindungi harta bendanya dari upaya pencurian

Editorial Team

Tonton lebih seru di