Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penembakan Bos Rental Mobil

- Jaksa terima berkas perkara penggelapan mobil yang berujung tewasnya bos rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak
- Berkas dikembalikan kepada polisi karena kekurangan keterangan saksi, namun unsur pidana terpenuhi
- Jaksa koordinasi dengan Asisten Pidana Militer Kejati Jakarta terkait perkembangan kasus yang melibatkan 3 anggota TNI AL sebagai tersangka
Tangerang, IDN Times - Jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara penggelapan mobil yang berujung tewasnya Ilyas Abdurahman, 48 tahun, bos rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Berkas perkara adalah dari dua tersangka warga sipil, yakni AS dan I.
"Hasilnya ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, Rabu (22/1/2025).
1. Pelimpahan berkas perkara tahap satu telah diterima jaksa peneliti pada Senin, 13 Januari 2025

Malda menerangkan, pelimpahan berkas perkara tahap satu telah diterima jaksa peneliti pada Senin, 13 Januari 2025. Kemudian sepekan berikutnya digelar ekspose kasus penggelapan mobil rental.
Malda menyebut, berkas perkara atas nama tersangka berinisial AS yang berperan sebagai penyewa mobil pertama. Tersangka kedua adalah I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli mobil.
2. Polisi diminta lengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi

Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan. Sehingga jaksa memberikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi meski unsur pidananya terpenuhi.
"Namun ada kekurangan berupa keterangan saksi agar konstruksi hukum tergambar jelas dan utuh," kata Malda.
3. Jaksa juga berkoordinasi denganAsisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jakarta

Malda memastikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mengetahui perkembangan berkas perkara kasus ini.
Sebab ada tiga orang anggota TNI Angkatan Laut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.