Ilustrasi PN Tangerang (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Terdakwa RMS pun tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yakni melakukan tindak asusila kepada anak yang berusia 13 tahun. Hal itu disampaikan dalam sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Selasa, (26/10/2021).
Namun demikian, RMS tak mengelak ketika jaksa menyodorkan bukti tangkapan layar chat asusila. Dalam chat tersebut, terdakwa meminta korban untuk mengirimkan foto dan video alat kelaminnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi itu, hadir korban, ibu, ayah, dan kakak kandungnya. Sidang ini juga menghadirkan terdakwa RMS yang didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Rizki Firdaus, dalam sidang tertutup itu, korban menyampaikan semua kejadian yang dialaminya, mulai dari jumlah perbuatan terdakwa kepada korban hingga lokasinya.
"Tadi saksi menerangkan bahwa kejadiannya lebih dari satu kali yang jelas. Berarti yang selama ini beredar dipublik dikonfirmasi oleh saksi (korban). Yang dihadapkan jaksa itu alat kontrasepsi, pakaian terdakwa, korban dan bukti chat. Berikut korban ini juga menjelaskan terkait dimana tempat kejadiannya," katanya.
Di akhir sidang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Prisilia menyodorkan bukti chat asusila terdakwa kepada korban. Korban membenarkan hal tersebut. Namun, terdakwa tidak mengakui.
Kepala UPT P2TP2A Tangsel Tri Purwanto membenarkan bahwa sidang baru mendengarkan kesaksian korban. Sementara, sisanya belum. Korban, kata dia, menyampaikan kejadian pemerkosaan yang dia alami dari 2019 sampai dengan 2020, baik di hotel dan di rumah.
"Tapi terdakwa tidak membenarkan kejadian tersebut. Cuma dia (RMS) membenarkan bukti chat yang dia kirim ke korban," kata Tri.
Tri mengungkapkan dalam chat tersebut, terdakwa meminta korban mengirimkan foto dan video alat kelaminnya. Pengakuan itu pun dia sampaikan setelah jaksa menyodorkan barang bukti berupa chat.
"Pelaku (RMS) ini minta kepada korban untuk memfoto alat kelaminnya dan memvideokan. Nah itu diakui, itu chat sudah ada buktinya," tambah Tri.
Sidang yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini pun ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, (1/11/2021) mendatang dengan agenda yang sama. Sidang ini akan mendengar kesaksian ibu, ayah, dan kakak korban.