Jalan Panjang Mengekstradisi Buron Pembobol BNI Rp1,7 Triliun

Tangerang, IDN Times - Pelarian panjang buronan pembobol Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa kini berakhir. Selama 17 tahun lolos dari meja hijau, perempuan berusia 61 tahun itu berhasil diekstradisi ke Indonesia.
Sebelum diterbangkan ke Indonesia, wanita kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 itu sempat mendekam di penjara Serbia selama satu tahun terakhir.
Pemerintah Serbia mengamankan Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Tak mau kembali kehilangan buronannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menempuh perjalanan panjang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia.
Pasalnya pada 17 Juli nanti, Maria akan menyelesaikan masa hukumannya di negara tersebut. Upaya mengembalikan perempuan yang resmi menjadi warga negara Belanda pada 1979 itu membuahkan hasil positif.
1. Mahfud MD: pencarian Maria dilakukan senyap
Maria Pauline mendarat di Tanah Air pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 10.40 WIB dengan didampingi tim dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan aparat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Maria Pauline ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan BNI itu pada tahun 2003. Setelah keluar dari wilayah Indonesia, kata Mahfud, Maria sempat diketahui berada di Belanda.
"Selama itu pula kita mencarinya dan sejak setahun lalu itu tertangkap di Serbia sejak Juli 2019, Menkumham bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan tidak ada yang mendengar. Bekerja hati-hati Menkumham selama setahun melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia, sehingga pada akhirnya kemarin sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerjasama hukum yang namanya Major Legal System (MLE)," jelasnya di gedung VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.