Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jam Operasional Layanan Kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang

ilustrasi pemeriksaan medis (freepik.com/ijeab)
Intinya sih...
  • Waktu layanan kesehatan di 39 Puskesmas Kota Tangerang disesuaikan selama Ramadan sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
  • Puskesmas melayani 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat.
  • Pendaftaran pasien poli dilakukan dalam rentang waktu tertentu, namun pasien gawat darurat tetap dilayani selama jam pelayanan berlangsung.

Kota Tangerang, IDN Times - Waktu layanan kesehatan pada 39 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Tangerang mengalami penyesuaian selama Ramadan. 

Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 5312/2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, puskesmas melayani 6 hari kerja, yaitu hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Puskesmas yang memiliki pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan PONED tetap beroperasional atau buka secara normal," kata Dini, Rabu (12/3/2025).

1. Ini pengaturan operasionalnya

ilustrasi tenaga kesehatan (pexels.com/Павел Сорокин)

Dini menjelaskan, yang perlu diketahui, di puskesmas untuk pasien poli layanan diberikan waktu untuk jam pendaftaran dan jam pelayanan pasien.

Pendaftaran pasien poli dilakukan dalam rentang waktu tertentu agar semua pasien yang sudah datang dan mendaftar dapat terlayani pada hari yang sama.

"Senin sampai dengan Kamis pendaftaran 08.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, Jumat 08.00 sampai dengan 10.30 dan Sabtu pendaftaran 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Setelah mendaftar, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai poli," kata dia.

2. Dalam keadaan darurat pasien tetap akan dilayani

ilustrasi pasien di rumah sakit (pexels.com/Anna Shvets)

Namun, lanjut Dini, untuk keadaan gawat darurat, pasien tetap akan dilayani selama jam pelayanan berlangsung.

"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
M Iqbal
Ita Lismawati F Malau
M Iqbal
EditorM Iqbal
Follow Us