Kota Tangerang, IDN Times - Waktu layanan kesehatan pada 39 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Tangerang mengalami penyesuaian selama Ramadan.
Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor: 5312/2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, puskesmas melayani 6 hari kerja, yaitu hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Puskesmas yang memiliki pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan PONED tetap beroperasional atau buka secara normal," kata Dini, Rabu (12/3/2025).