Tangerang, IDN Times - Menjelang musim haji 2025, ada saja orang yang nekat untuk berangkat untuk menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, namun menggunakan visa ziarah, amil, hingga umrah. Sayangnya, hal tersebut menyalahi hukum alias ilegal, lantaran seharusnya menggunakan visa haji.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, banyak kerugian yang bisa diterima oleh calon jemaah haji ilegal yang nantinya akan sulit untuk diatasi.
"Tentu saja akan banyak kerugiannya jika sampai ketahuan oleh Pemerintah Arab Saudi," ungkap Dahnil di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/4/2025).