Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.khaerul anwar

Intinya sih...

  • Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten, dengan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.
  • Pelaku menjual mobil tanpa dokumen sah, polisi mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW. Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Lampung.
  • Para pelaku menjual unit kendaraan dengan harga murah melalui media sosial dan mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit. Mereka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten. Salah satu pelaku merupakan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.

AH ditangkap bersama jaringannya yang bertugas menjual mobil, tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni DR, IM, MD, dan NO. Selain itu, polisi juga mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.

Editorial Team