Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing di Banten. Salah satu pelaku merupakan pimpinan GRIB Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.
AH ditangkap bersama jaringannya yang bertugas menjual mobil, tanpa dilengkapi dokumen yang sah yakni DR, IM, MD, dan NO. Selain itu, polisi juga mengamankan jaringan penampung di Lampung inisial ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.
