Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari (Dok. Khaerul Anwar)

Intinya sih...

  • Pemprov Banten mendapat pendapatan Rp296 miliar dari pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

  • Program pemutihan dimanfaatkan oleh penunggak pajak dari tahun 2019 dan sebelumnya, mencapai 168 ribu unit kendaraan.

  • Tunggakan pajak kendaraan di Kota Serang turun 61,35 persen setelah program pemutihan, dengan realisasi pendapatan PKB Rp78 miliar dan BBNKB Rp42 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengantongi pendapatan hingga Rp296 miliar dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angka ini masih berpotensi meningkat lantaran hari ini, Jumat (31/10/2025), merupakan hari terakhir pelaksanaan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari mengatakan, sejak program ini berjalan pada April 2025, total 850 ribu kendaraan telah memanfaatkan kebijakan bebas pokok dan denda pajak. Sementara itu, kendaraan dari luar provinsi yang melakukan mutasi ke Banten tercatat mencapai 21.700 unit.

“Sampai dengan semalam, yang sudah membayar atau mengikuti program bebas pokok dan denda itu sebanyak 850.564 kendaraan, dengan nilai Rp296 miliar yang sudah masuk,” kata Rita saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

1. Program itu dimanfaatkan penunggak dari 2019 dan sebelumnya

Hari terakhir pemutihan pajak, warga padati Samsat Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Rita menjelaskan, program ini awalnya menyasar sekitar 2,3 juta kendaraan yang menunggak pajak sejak 2020 hingga 2024. Namun, ternyata banyak pula wajib pajak yang menunggak sejak 2019 dan tahun sebelumnya, ikut memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Yang menunggak 2019 ke bawah itu sudah ada sekitar 168 ribu unit kendaraan. Itu kan potensi baru yang bisa kami gali,” ujarnya.

Menurut Rita, masuknya para wajib pajak lama menjadi bukti bahwa kebijakan pemutihan berhasil mengaktifkan kembali potensi pajak yang sebelumnya dianggap tidak produktif. "Berarti ini kan potensi, yang sudah mati (suratnya) ibarat orang bangkit lagi. Artinya mereka daftar ikut program itu," katanya.

2. Tunggakan PKB di Kota Serang turun 61 persen

Hari terakhir pemutihan pajak, warga padati Samsat Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, melaporkan sebanyak 151 ribu kendaraan mengikuti program pemutihan PKB dan 14 ribu kendaraan mengikuti pemutihan BBNKB di wilayahnya.

Ratu menyebut, kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap tunggakan pajak kendaraan yang kini menyusut hingga 61,35 persen. Dari sisi pendapatan, realisasi PKB mencapai Rp78 miliar dari target Rp93 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB sebesar Rp42 miliar dari target Rp62 miliar.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari terakhir, Samsat Kota Serang memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 23.00 WIB. Namun, pendaftaran hanya dibuka sampai pukul 17.00 WIB. "Wajib pajak dilayani sampai jam 23.00 malam, tapi operasional pendaftaran hanya sampai jam 17.00 sore. Artinya, waktu setelah itu digunakan untuk proses pelayanan,” katanya.

Editorial Team