Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250702_182152(0).jpg
Jenazah PMI tiba di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • Polisi Korea Selatan sedang menyelidiki penyebab jatuhnya Wawan, yang bekerja tanpa alat pelindung diri.

  • Wawan bekerja tanpa prosedur resmi dan melebihi izin tinggal di Korea Selatan.

  • Jenazah mendiang Wawan akan diantarkan ke Sragen meski tidak mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Tangerang, IDN Times - Wawan Susanto (32) meninggal dunia usai terjatuh dari ketinggian saat bekerja di proyek konstruksi di Korea Selatan. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Kyeongbuk University sebelum akhirnya dinyatakan tak tertolong.

"Almarhum Wawan jatuh dari lantai 2, sempat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun tidak tertolong," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (2/7/2025).

1. Polisi Korea Selatan sedang menyelidiki penyebab jatuhnya Wawan

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menteri Karding mengungkapkan, polisi Korea Selatan saat ini tengah menyelidiki penyebab jatuhnya mendiang Wawan. Apalagi, ia saat bekerja di ketinggian 6 meter tersebut tidak mengenakan alat pelindung diri.

"Jadi polisi Korea Selatan sedang menyelidiki apakah ada kelalaian perusahaan atau unsur kesengajaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja," jelasnya.

2. Wawan bekerja tanpa prosedur resmi

Jenazah PMI yang jatuh di Bandara Incheon, Korea Selatan tiba di Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, Wawan bekerja dengan jalur nonprosedural dan telah melebihi izin tinggal (overstay). Padahal, sebelumnya Wawan bekerja secara prosedural dengan sistem G to G di perusahaan manufaktur di Korea Selatan, namun memilih pindah, tanpa melalui prosedur resmi.

"Kalau prosedur resmi, ketika kontrak habis memang harus kembali dulu ke Indonesia baru re-entry dan memperbaharui kontrak," jelasnya.

3. Jenazah korban diantarkan ke Sragen

Jenazah PMI tiba di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menteri Karding memastikan, meski bekerja tanpa prosedur resmi, jenazah mendiang Wawan akan tetap diantarkan dan diurus hingga ke pemakaman. "Namun, almarhum jadi tidak mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ada perlindungan," pungkasnya.

Editorial Team