Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal

Lebak, IDN Times - Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija menegaskan, jika pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis Baduy luar bernama Sarwi (13) merupakan warga adat Baduy, maka yang hukuman yang akan diterapkan adalah hukum adat daerahnya.

"Kalau pelaku asal warga Baduy, akan diproses hukum adat sedangkan jika pelaku warga luar Baduy, tentu akan dihukum secara negara," kata Saija saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (1/9).

1. Pelaku akan disucikan oleh Jaro Tujuh dan Puun

IDN Times/AshariAR

Saija menjelaskan, jika menggunakan proses hukum adat maka pelaku akan disucikan melalui beberapa upacara yang dipimpin oleh Jaro Tujuh (tujuh pemimpin adat Baduy) dan Puun (kepala suku dan pemimpin Jaro Tujuh).

"Jaro Tujuh merupakan kepala atau sesepuh yang dipercaya mampu melaksanakan ritual upacara untuk mensucikan pelaku, agar cucu dan keluarganya, terbebas dari dosa akibat perilaku bejatnya," ungkapnya.

2. Proses hukum adat akan memakan biaya yang cukup besar

Editorial Team

Tonton lebih seru di