Artis Jonathan Frizzy saat diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Made mengungkapkan, Ijonk sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Kota Tangerang. Namun, atas dasar hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat, maka penahanan tetap dilakukan saat ini.
"Kami masih pikirkan dulu, kami dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ijonk berurusan dengan hukum lantaran diduga terkait jaringan penjual vape berisi obat keras jenis etomidate.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, artis Jonathan Frizzy alias Ijonk menjual vape tersebut seharga Rp 3 juta per unit. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, baik dengan para tersangka lain maupun telepon genggamnya.
"Tersangka JF membeli dengan harga 1 sampai 1,5 juta rupiah kepada EDS dan dijual kembali dengan harga 3 juta rupiah per buahnya," kata Ronald, Senin (5/5/2025).
Ronald menyebut, vape etomidate tersebut memiliki efek samping mirip narkoba, yakni mengganggu sistem saraf pusat sehingga memberikan efek menenangkan lantaran merupakan salah satu obat anestesi.
"Menurut Balai POM, obat ini bisa menimbulkan atau menghilangkan rasa sakit untuk memberikan ketenangan, jadi orang bisa tidak takut, tidak resah, tidak gelisah," jelasnya.
Bahkan, kata Ronald, di beberapa negara, zat etomidate sudah ditetapkan sebagai narkoba lantaran kerap kali disalahgunakan oleh masyarakat bebas.