Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Jakarta, Asnil Bambani menilai, tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oknum pemuda di kompleks gereja itu telah mencederai kebebasan pers.
Menurut Asnil, Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers.