Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/IDN Times

Intinya sih...

  • Ketua DPD Partai Golkar Banten akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota DPRD Banten yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
  • Ratu Tatu Chasanah memantau proses hukum yang menimpa kader partainya, sementara pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) TB Roy.
  • Direskrimum Polda Banten menetapkan TB Roy Fachroji Basuni sebagai tersangka penipuan dan penggelapan setelah menyerahkan cek kosong senilai Rp350 juta kepada PT Sinar Dinamika Beton.

Serang, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni. Sebelumnya, TB Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang itu kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggota fraksinya," kata Tatu, Selasa (15/4/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di