Dok. Istimewa/poldabanten
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap dan menetapkan TB Roy Fachroji Basuni sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dia diduga menyerahkan cek kosong sebagai alat pembayaran. Saat korban akan mencairkan cek itu, pihak bank menolak dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
Dian menjelaskan, saat itu tersangka yang juga Direktur CV Prisma Kencana menyerahkan selembar cek BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton. Cek itu untuk pembayaran beton ready mix atau beton cor. TB Roy memesan beton siap cor itu untuk pekerjaan yang tengah ia jalankan.
"Setelah diberikan cek oleh tersangka, PT Sinar Dinamika Beton akhirnya mengirimkan bahan beton yang dimaksud kepada yang bersangkutan," kata Dian, Selasa (15/4/2025).
Setelah barang diterima tersangka, pihak PT Sinar Dinamika Beton hendak mencairkan cek tersebut sebagai pembayaran beton namun nihil, cek tersebut tidak bisa dicairkan.
"Pihak BJB Cabang Cilegon menolak dengan alasan saldo tidak cukup,” katanya.