Kadinkes: Makanan RSUD yang Segera Expired Sudah Diganti oleh Penyedia

- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten angkat bicara soal temuan BPK terkait pengadaan makanan dan minuman pasien RSUD Cilograng dan Labuan tahun 2024.
- Ada dua poin temuan BPK: kedaluwarsa produk di bulan Juni 2025 dan mark up harga sebesar Rp251 juta atas pengadaan makanan minuman.
- Pengadaan makanan dilakukan sebelum RS beroperasi karena adanya desakan permintaan dari masyarakat, namun tiba-tiba dibatalkan karena belum ada pegawai.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti akhirnya angkat bicara soal duduk perkara batalnya pengoperasian RSUD Cilograng dan Labuan hingga pengadaan bahan makanan dan minuman pasien tahun 2024. Pengadaan makanan minuman itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ati mengakui ada dua poin yang menjadi temuan BPK dalam kegiatan belanja habis pakai tersebut. Pertama, ada dua produk yang segera kedaluwarsa (expired) di bulan Juni 2025. Padahal, dalam kontrak pengadaan dengan penyedia, seharusnya batas penggunaan atau expired makanan minuman itu di bulan Februari 2026. Sehingga, jika ada yang kadaluwarsa sebelum Februari 2026, harus diganti oleh pihak penyedia.
"Di bulan Mei sesuai arahan BPK, di minggu ke-2 dan minggu ke-3 harus sudah ditukar. Itu sudah dilakukan penukaran oleh penyedia," kata Ati kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
1. Ati menyebut, kelebihan bayar sudah dikembalikan lebih dulu

Kedua, kata dia, temuan adanya mark up harga atau kelebihan bayar sebesar Rp251 juta atas pengadaan makanan minuman tersebut. Dia mengaku, masalah itu sudah ditindaklanjuti lebih dulu, bahkan saat penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan (NHD). Pihak penyedia sudah mengembalikan uang ratusan tersebut ke kas daerah.
"Iya, bahkan sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), (saat masih) NHP pun sudah dikembalikan," katanya.
2. RSUD dijadwalkan beroperasi 2024, tapi sehingga makanan minuman dianggarkan

Ati pun menjelaskan duduk perkara, pengadaan makanan minuman dilakukan sebelum dua rumah sakit itu beroperasi. Kata dia, dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov Banten, RSUD Cilograng dan Labuan sudah harus beroperasi pada 2024.
"Nah, kemudian waktu di bulan Juni atau Juli 2024 saya lupa, tenaga para manajemen itu kan diangkat," katanya.
Kemudian, Pj Gubernur Banten yang saat itu menjabat memerintah dua rumah sakit itu segera beroperasi karena ada desakan permintaan dari masyarakat setempat. Sehingga, Dinkes Banten menganggarkan pengadaan makanan dan minuman pasien, namun tiba-tiba dibatalkan karena belum ada pegawai.
"Jadi sebenarnya anggaran 2024 makanan minuman itu sudah ada di anggaran murni. Namun kami belum mengeksekusi saat itu," katanya.
3. Belanja makanan minuman tetap dilaksanakan di anggaran perubahan

Kemudian, Ati pun mengaku melimpahkan kegiatan pengadaan di APBD Perubahan. Bahkan sebelum melakukan pengadaan, ia sempat berkordinasi terkait kepastian operasional RSUD Labuan dan Cilograng.
"Saat perubahan anggaran apakah ini jadi operasional atau tidak? Kami sudah tanyakan karena kalau tidak jadi artinya itu akan kami balikin. Tapi karena ada rencana operasional, maka itu kami tidak balikin," katanya.
Namun tiba-tiba ada kebijakan pusat melarang adanya perekrutan pegawai di tahun tersebut sehingga rumah sakit yang sudah mulai beroperasi di akhir 2024 kembali ditunda. Tapi, belanja makanan minuman terlanjur sudah terealisasi.
"Tetapi makanan minuman keringnya pun yang kami belikan itu memang makanan minuman yang memiliki masa waktu yang lama. Dikontrak jelas kalau ada kedaluwarsa harus diganti," katanya.