Serang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti akhirnya angkat bicara soal duduk perkara batalnya pengoperasian RSUD Cilograng dan Labuan hingga pengadaan bahan makanan dan minuman pasien tahun 2024. Pengadaan makanan minuman itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ati mengakui ada dua poin yang menjadi temuan BPK dalam kegiatan belanja habis pakai tersebut. Pertama, ada dua produk yang segera kedaluwarsa (expired) di bulan Juni 2025. Padahal, dalam kontrak pengadaan dengan penyedia, seharusnya batas penggunaan atau expired makanan minuman itu di bulan Februari 2026. Sehingga, jika ada yang kadaluwarsa sebelum Februari 2026, harus diganti oleh pihak penyedia.
"Di bulan Mei sesuai arahan BPK, di minggu ke-2 dan minggu ke-3 harus sudah ditukar. Itu sudah dilakukan penukaran oleh penyedia," kata Ati kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).