Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadispora Ungkap Ada Orang Berpengaruh di Serang di Kasus Sewa Lahan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata mengaku ada ada campur tangan orang berpengaruh di Kota Serang yang membuat ia terpaksa menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga soal sewa lahan area Stadion Maulana Yusuf (MY).

Penyewaan lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi (m2) itu kini dianggap bermasalah oleh Kejari Serang sehingga Sarnata pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarnata, Wahyudi.

"Ada (orang berpengaruh di belakangnya) disampaikannya, waktu itu mungkin berhubungan dengan orang penting di Kota Serang,” kata Wahyudi, Kamis (22/8/2024).

1. Namun, ia masih enggan menyebut pihak yang berpengaruh itu

IDN Times/Khaerul Anwar

Namun, Wahyudi masih enggan menyebut identitas orang penting tersebut. Namun, katanya, pengaruh orang tersebut membuat Sarnata tak kuasa menolak untuk menyepakati PKS.

“Bukan ada penekanan langsung, tapi ada psikis yang membuat dia (Sarnata) tidak bisa tolak. Ada hal-hal lain, tapi kami cari pembuktian itu. Bagaimana tekanan psikis ini terbukti,” katanya.

2. Sarnata mengaku pernah buat surat pembatalan PKS, namun tak digubris pihak ketiga

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasca penandatangan tersebut, Wahyudi menjelaskan, kliennya pernah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Serang terkait PKS sewa lahan tersebut. Dari konsultasi tersebut, direkomendasikan agar dibatalkan.

""Kemudian ada surat pembatalan yang dilayangkan (Sarnata), tapi sudah satu bulan (setelah PKS ditandatangani),” katanya.

Wahyudi mengungkapkan, kliennya juga telah bersurat ke Satpol PP Kota Serang terkait masalah penyewaan lahan yang kemudian dibangun ratusan kios tersebut. Surat itu dikirim sebagai tindak lanjut dari pembatalan PKS agar ratusan kios tersebut ditertibkan. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan.

"Apa yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dimungkinkan untuk dibatalkan karena cacatnya sebuah perjanjian,” katanya.

3. Sarnata mengaku tak menikmati aliran uang dari PKS itu

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahkan kata dia, terkait aliran uang dari hasil penyewaan lahan tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan materi dari PKS tersebut.

“Dalam pendampingan itu tidak pernah menikmati (uang), itu tertuang (keterangan) dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” katanya.

Wahyudi mengatakan, kerugian negara yang disebut Rp483.635.555 sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik tersebut masih dipegang oleh pihak lain. Ia memastikan, uang ratusan juta itu tidak diserahkan kepada Disparpora Kota Serang.

“Yang mungkin dimaksud dengan kerugian Rp 400 juta sekian harus dibayarkan oleh pihak ketiga kepada Disparpora, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.

Wahyudi menjelaskan, munculnya masalah kasus ini setelah pihak ketiga tidak menyetorkan uang sewa lahan ke pemerintah daerah. Padahal, uang itu harus segera disetorkan.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Serang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Kepala Disparpora Kota Serang, Sarnata, dan pihak ketiga bernama Basyar Al Haafi.

Sarnata telah dilakukan penahanan terlebih dahulu di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa sore, 30 Juli 2024. Sedangkan,Basyar ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us