Serang, IDN Times – Seorang kakek penjual getuk berinisial MA (64) ditangkap warga karena diduga mencabuli perempuan penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) di Kabupaten Serang. Saat ini, terduga pelaku diperiksa di Polres Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membenarkan penanganan kasus tersebut. Pelaku diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
“Pelaku sudah diamankan setelah sebelumnya ditangkap warga di kawasan Industri Modern Cikande,” kata Andi, Senin (9/2/2026).
Kakek Penjual Getuk di Serang Lecehkan Wanita Disabilitas

Intinya sih...
Modus minta kopi, pelaku malah melecehkan korban
Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap warga
Pelaku membantah dan kabur ke kamar mandi setelah aksinya diketahui.
MA kini sudah ditetapkan tersangka
1. Modus minta kopi, pelaku malah melecehkan korban
Peristiwa itu terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor berhenti di rumah korban dan masuk karena pintu dalam kondisi terbuka. Pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi dan memberikan uang Rp15 ribu.
Setelah itu, pelaku diduga mengikuti korban ke dalam rumah dan menutup pintu. Terduga pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan menarik tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke tembok serta menyentuh organ sensitif korban.
"Aksi tersebut dipergoki keponakan korban yang datang ke rumah. Saksi berteriak meminta pertolongan warga," katanya.
2. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap warga
Mengetahui aksinya diketahui, pelaku sempat membantah dan meninggalkan lokasi dengan alasan ke kamar mandi. Warga yang geram kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Industri Modern Cikande dan berhasil menangkap pelaku.
"Ditangkap warga kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.
3. MA kini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih memeriksa korban dan para saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas dugaan perbuatannya, MA terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka," katanya.