Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pendopo Bupati Serang yang jadi sengketa (Dok. Website Pemkab Serang)
Pendopo Bupati Serang yang jadi sengketa (Dok. Website Pemkab Serang)

Intinya sih...

  • Pemkab Serang enggan lepas aset strategis, termasuk Pendopo Bupati Serang

  • Mendeknya penyerahan aset ganggu penataan kota Kota Serang

  • Sengketa aset Pendopo bupati dinilai politis oleh Asisten Daerah Pemkab Serang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menyisakan persoalan, terutama pada aset-aset strategis bernilai besar. Salah satu yang hingga kini belum diserahkan adalah Pendopo Bupati Serang.

Dari total 525 aset berupa tanah dan bangunan, sebanyak 505 aset telah diserahkan atau setara 96,1 persen. Namun, sisa 20 aset yang belum berpindah tangan justru mencakup fasilitas penting pemerintahan dan pelayanan publik.

1. Pemkab Serang masih enggan lepas aset strategis

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti (IDN Times/Khaerul Anwar)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan 10 dari 20 aset tersebut belum dapat diserahkan karena masih digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemkab Serang. Sementara 10 aset lainnya disiapkan untuk diserahkan secara bertahap.

“Beberapa aset yang belum diserahkan bernilai besar, termasuk Pendopo Bupati Serang,” kata Rina usai rapat koordinasi penyerahan aset di Gedung Setda Pemprov Banten, Kamis (15/1/2026).

Menurut Rina, penyerahan aset akan menyesuaikan dengan kesiapan pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang baru. Selama bangunan pengganti belum tersedia, Pemkab Serang masih memanfaatkan aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang.

Pemprov Banten berperan sebagai fasilitator dalam proses penyerahan aset tersebut. Peran ini dijalankan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memediasi hubungan antarpemerintah daerah.

“Permasalahan aset pascapemekaran memang membutuhkan proses dan kesepahaman semua pihak. Kami mendorong agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” ujarnya.

2. Mendeknya penyerahan aset disebut ganggu penataan kota

Lambang Kota Serang (serang.serangkota.go.id)

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana, menilai belum diserahkannya aset-aset strategis menghambat penataan pemerintahan Kota Serang. Selain Pendopo Bupati Serang, aset yang masih belum diserahkan meliputi kantor pemadam kebakaran, kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, serta Perumda Tirta Albantani.

Menurut Imam, perbedaan penafsiran regulasi menjadi penyebab utama mandeknya penyerahan aset. “Kami berharap penyerahan ini bisa segera diselesaikan. Persoalan ini sudah berlangsung selama 18 tahun,” katanya.

3. Sengketa aset Pendopo bupati dinilai politis

Pendopo Bupati Serang yang jadi sengketa (Dok. Website Pemkab Serang)

Menanggapi hal itu, Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang, Ida Nuraida, membenarkan masih ada 10 aset yang belum disepakati akan diserahkan ke Pemkot Serang. Ia menyebut salah satu aset yang paling sensitif adalah Pendopo Bupati Serang.

“Kalau pendopo itu sudah masuk ranah politis. Nanti akan difasilitasi lagi, karena dulu perjanjiannya antara pejabat lama,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team