Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti (IDN Times/Khaerul Anwar)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan 10 dari 20 aset tersebut belum dapat diserahkan karena masih digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pemkab Serang. Sementara 10 aset lainnya disiapkan untuk diserahkan secara bertahap.
“Beberapa aset yang belum diserahkan bernilai besar, termasuk Pendopo Bupati Serang,” kata Rina usai rapat koordinasi penyerahan aset di Gedung Setda Pemprov Banten, Kamis (15/1/2026).
Menurut Rina, penyerahan aset akan menyesuaikan dengan kesiapan pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang baru. Selama bangunan pengganti belum tersedia, Pemkab Serang masih memanfaatkan aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang.
Pemprov Banten berperan sebagai fasilitator dalam proses penyerahan aset tersebut. Peran ini dijalankan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memediasi hubungan antarpemerintah daerah.
“Permasalahan aset pascapemekaran memang membutuhkan proses dan kesepahaman semua pihak. Kami mendorong agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” ujarnya.