Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kalah Kasasi, Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Dok. Istimewa/KejariCilegon
Intinya sih...
  • Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
  • Putusan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap Dikrie yang divonis bebas sebelumnya.
  • Dikrie dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol yang merugikan negara Rp966 juta.

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana ke Lapas Kelas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Terpidana korupsi Pasar Rakyat Grogol, Kota Cilegon yang merugikan negara Rp966 juta itu dieksekusi di rumahnya di Kompleks Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (29/4/2025).

1. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA

Dok. Istimewa/Kejaricilegon

Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, ekskusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg tanggal 31 Juli 2024," kata Nasruddin.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Serang sempat membebaskan Dikrie dan dua terdakwa lainnya, dalam kasus korupsi Pasar Grogol tersebut. 

2. MA menjatuhkan hukuman 4 tahun bui untuk Dikrie

Dok. Istimewa/Kejaricilegon

Berdasarkan putusan kasasi, Dikrie dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon yang menyatakan bahwa Terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

3. Ini duduk perkara kasus yang menjerat Dikrie

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.

Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.

"Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada 25 September 2023.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya.

Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar rusak. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us