Tangerang Selatan, IDN Times - Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi isu perlindungan anak di Provinsi Banten. Sepanjang tahun ini, kasus kekerasan terhadap anak terus menunjukkan tren peningkatan, dengan sejumlah peristiwa tragis yang menyita perhatian publik. Salah satu kasus paling disorot adalah dugaan perundungan berujung kematian siswa SMPN 19 Tangerang Selatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2020–2025, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Banten terus mengalami fluktuasi dengan kecenderungan naik. Pada 2020 tercatat 472 kasus, meningkat menjadi 829 kasus pada 2021, lalu melonjak ke angka 1.131 kasus pada 2022. Meski sempat menurun pada 2023 menjadi 1.026 kasus, jumlahnya kembali naik pada 2024 menjadi 1.114 kasus, dan mencapai titik tertinggi pada 2025 dengan 1.254 kasus.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal serius bahwa sistem perlindungan anak belum berjalan optimal. “Secara nasional, Banten menempati peringkat ke-8 tertinggi dari 38 provinsi di Indonesia per 15 Desember 2025,” kata Hendry pada 16 Desember lalu.
Ironisnya, kata dia, hampir seluruh satuan pendidikan di Banten telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dari 15.131 sekolah, sebanyak 13.823 atau 93,53 persen sudah memiliki TPPK. Namun, angka kekerasan justru terus meningkat.
“Kalau kita lihat datanya, kasus terus naik dari tahun ke tahun, sementara TPPK di sekolah hampir 100 persen sudah terbentuk. Ini artinya persoalannya bukan lagi pada struktur, tetapi pada implementasi,” ujarnya.
