Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Lingkungan keluarga semestinya menjadi tempat paling aman bagi perempuan dari peluang terjadinya kekerasan seksual. Namun, tidak dengan yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa ini.
Seorang gadis berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh sejumlah orang terdekat dan ada yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Dia diperkosa oleh pamannya inisial EJ (39) dan tetangganya inisial SN (47).
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban bercerita kepada tokoh masyarakat setempat dan melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres Serang Kota.
Kanit PPA Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan, setelah mendapat laporan pada Kamis (25/11/2021) malam, petugas langsung bergerak menangkap kedua pelaku. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku diamankan di rumah masing-masih yang berlamat di Kasemen," kata Aditya saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Seorang paman inisial DYS (49) di Kabupaten Serang memperkosa anak berusia 17 tahun berinisial K yang tengah dititipkan orangtuanya. Perbuatan pelaku hingga menyebab Korban melahirkan seorang bayi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DYS tega memperkosa keponakannya sendiri selama tiga tahun, yakni korban berusia 14 tahun.
"Pelaku menyetubuhi korban saat di rumahnya sepi dan istri pelaku sedang keluar rumah," kata Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Sementara di Tangerang, aksi biadab dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. korban diperkosa oleh ayah tirinya berinisial RMS sejak usia 12 tahun.
Aksi bejat RMS itu dilakukan sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman RMS di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi bejat tersebut juga sempat terjadi di Hotel.
Ibu korban yang didampingi oleh jajaran Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu. RMS ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021.
Sidang perdana kasus ini baru dilakukan pada Selasa, 19 Oktober 2021. Meski telah berstatus sebagai terdakwa, RMS tidak ditahan dengan alasan sakit Hepatitis B Kronis.
Pada perjalanannya, sidang ini berjalan berlarut-larut. Terhitung, sidang ini telah ditunda sebanyak 11 kali, berdasarkan situs Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A.