Nasib malang dialami seorang pemilik hewan ternak kambing Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melawan 2 pria yang berusaha mencuri hewan ternaknya.
Satu orang maling tewas setelah berduel dengan korban pencurian. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat Muhyani dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus ini bermula pada bulan Februari sekitar pukul 04.00 WIB. Muhyani saat itu berniat untuk melihat tanaman mentimun suri miliknya. Tiba-tiba ia mendengar suara berisik dari kandang kambing miliknya dan hendak mengecek arah suara.
Di sana, ia mendapati seorang pria tengah mencoba untuk mencuri kambing. Panik karena ketahuan, maling tersebut kemudian mengeluarkan golok dari pinggangnya. Muhyani yang sama kagetnya, kemudian mengambil gunting yang ada di dekatnya lalu secara spontan langsung menusuk pria tersebut tepat di dadanya karena menghindari serangan maling tersebut.
Namun, penetapan tersangka Muhyani oleh polisi disebut tak tepat karena Muhyani dinilai sedang membela diri. Bahkan, netizen pun sempat menyerang akun medsos Polresta Serang Kota.
Setelah viral dan menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat malam (15/12/2023).
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengatakan, perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.