Serang, IDN Times – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas vonis bebas Muhammad Saefi, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya berusia 17 tahun.
Putusan kasasi dengan nomor 6998 K/Pid.Sus/2025 dibacakan pada 2 Juli 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sebelumnya membebaskan Saefi.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan resmi, Senin (29/9/2025).
Kasasi Ditolak, Pria yang Didakwa Perkosa Anak Kandung di Serang Bebas

Intinya sih...
Majelis Hakim sepakat dengan pertimbangan PN Serang
Jaksa masih menunggu salinan putusan untuk langkah selanjutnya
Korban mengaku memberikan keterangan palsu karena kurang perhatian
1. Pernyataan keterangan palsu korban jadi pertimbangan
Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan PN Serang, yakni adanya kesepakatan damai tertulis antara terdakwa dengan anak korban pada 9 Mei 2024. Dalam surat tersebut, korban mengaku memberikan keterangan palsu dengan menuduh ayah kandungnya memperkosanya.
MA menilai alasan kasasi JPU lebih banyak menyangkut penilaian pembuktian di persidangan, yang menurut hukum merupakan ranah judex facti dan tidak dapat diuji dalam tingkat kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa alasan kasasi penuntut umum selebihnya berkaitan dengan penilaian atas hasil pembuktian," katanya.
2. Jaksa masih menunggu salinan putusan
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
“Nanti langkah selanjutnya (Kejari) setelah kami menerima salinan putusan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
3. Korban mengklaim bohong karena tak dapat perhatian
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, PN Serang membebaskan Saefi dari seluruh dakwaan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangan hakim, korban sendiri mengaku dalam sidang pernah memberikan keterangan bohong karena merasa kurang mendapat perhatian dari ayahnya yang lebih menyayangi ibu tiri. Korban juga menyatakan telah berhubungan badan dengan pacarnya, bukan dengan terdakwa.
Hakim menyebut pada persidangan 7 September 2024, korban secara resmi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dan menyatakan ayah kandungnya tidak pernah menyetubuhinya.