Tangerang Selatan, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian tegas dalam menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa MH (13), siswa kelas VII SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Akibat kekerasan fisik yang dialaminya, MH kini dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
“Kami akan meminta kalau bisa ya diproses hukum saja,” ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, usai menemui keluarga korban di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, langkah hukum penting diambil agar kasus perundungan ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun lingkungan sekolah. “Proses hukum bisa menyingkap tabir kasus perundungan ini. Kalau memang ada kekerasan fisik, maka penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.
