Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasi penkum Kejati Banten Rangga
Kasi penkum Kejati Banten Rangga (Dok. Kejati Banten)

Intinya sih...

  • Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak terkait transaksi pembelian minyak goreng CP10 oleh PT ABM.

  • Pemprov Banten nonaktifkan BUMD ABM karena dinilai bermasalah dalam pelaporan keuangan.

  • Gubernur Banten memberikan waktu kepada PT ABM untuk menyelesaikan permasalahan pelaporan keuangan, namun belum terselesaikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pembelian Minyak Goreng CP10 oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) resmi naik penyidikan. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini sedang mencari tersangkanya.

Penyidikan kasus pembelian minyak goreng yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Pemprov Banten diduga kuat fiktif. "Peristiwa pidananya sudah ada, saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Kejati Banten," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (2/10/2025).

1. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Rangga mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan memanggil pihak terkait. Selain itu, penyidik juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siap yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun dari laporan pengaduan ke Kejati Banten, transaksi pembelian dari minyak produksi PT Multi Nabati Asahan (MNA) itu dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035. Transaksi tersebut dilakukan pada 17 Februari 2025.

Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kilogram. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh YU yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT ABM.

2. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

3. Pemprov nonaktifkan BUMD ABM karena dinilai bermasalah

Andra ketemu dengan IDI Banten (Dok. Khaerul Anwar)

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, PT ABM yang juga salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten itu dinonaktifkan sementara. Andra lantaran dinilai bermasalah dalam hal pelaporan keuangan.

"Ada beberapa BUMD yang kami targetkan, saya sebutkan salah satunya Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), untuk sementara kami off yah," kata Gubernur Banten.

Dikatakan Andra Soni, pihaknya sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT ABM untuk menyelesaikan permasalahan pelaporan keuangan tersebut. Namun, hingga saat ini persoalan itu masih belum terselesaikan.

"Pak Wagub sudah memberikan waktu yang cukup banyak untuk mengurus persoalan itu, tinggal nanti diaudit dulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkapnya.

Editorial Team