Mintarsih menerangkan, korban pelaku kekerasan berlatar seks itu kebanyakan usia anak. Salah satunya adalah kasus pembunuhan gadis Suku Baduy.
"Mereka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis Baduy berusia 13 tahun itu setelah pelaku mengakses aplikasi pornografi melalui teknologi digitalisasi," kata dia.
Mintarsih melanjutkan, korban pemerkosaan juga dialami anak-anak usia di bawah 10 tahun dan pelakunya orang dewasa. Selain itu juga korban kekerasan seks dilakukan orangtuanya sendiri hingga anaknya hamil dan pelaku ditangkap di Jakarta.
Kekerasan seks itu, kata dia, tentu menjadikan perhatian pemerintah, aparat hukum dan masyarakat.
"Kami minta orangtua dapat memperhatikan dan mengawasi anak-anak jika menggunakan handphone juga bergaul di lingkungan," katanya.