Kasus Korupsi Sampah Tangsel Segera Disidang

- JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
- Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp21,68 miliar.
- Kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Tangsel bermula pada Mei 2024 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.
Serang, IDN Times - Kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan anggaran tahun 2024 memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka tersebut, yakni Wahyunoto Lukman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel; TB Apriliadhi Kusumah selaku Kabid Kebersihan DLH sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Syukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT EPP yang menjadi pihak ketiga; dan Zeki Yamani yang merupakan mantan staf DLH Tangsel.
"Penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (11/8/2025).
1. JPU tengah menyusun surat dakwaan

Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Rangga, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Pelimpahan ke pengadilan ditargetkan dilakukan pada Agustus ini.
"Nah perkiraannya dalam waktu dekat ini di bulan Agustus berarti akhir. Iya betul pokoknya batasnya adalah 20 hari tadi kalau tidak diperpanjang ya," katanya.
2. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp21, 68 miliar

Perbuatan para tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp21,68 miliar. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025,” kata Rangga.
3. Duduk perkara korupsi pengelolaan sampah DLH Tangsel

Kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLH Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000 dengan rincian pekerjaan, yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000.
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah. Perusahaan itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Penyidik pun berkesimpulan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak mengelola sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan aturan terkait lainnya.