Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018, perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada bank Bjb Cabang Khusus Banten di Serang.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN. Salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK). CV CBN mengajukan fasilitas kredit itu dengan menggunakan SPK palsu.
Menurut Sofwan, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.
"CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak bank Bjb melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada," kata Sofwan, Senin (11/11/2024).