Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251001-WA0203.jpg
Sidang vonis ketua koperasi di Pandeglang Endang (Dok. JPU)

Intinya sih...

  • Endang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp440 juta

  • Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pertimbangan keadaan yang meringankan

  • Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah mendengar vonis tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama Pandeglang, Endang Suhendar dalam perkara korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Endang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Mochamad Ichwanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/10/2025).

1. Endang juga dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti

Sidang vonis ketua koperasi di Pandeglang Endang (Dok. JPU)

Selain vonis penjara, Endang juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp440 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka hartanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” katanya.

2. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pandeglang yang sebelumnya menuntut agar Endang dihukum 8 tahun penjara.

Adapun mengenai pertinbangan keadaan yang memberatkan vonis, perbuatan Endang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga sudah menikmati uang hasil kejahatannya.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya serta terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

3. Jaksa pikir-pikir ajukan banding

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mendengarkan vonis tersebut, Endang maupun JPU Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rista.

Sebelumnya JPU Kejari Pandeglang, Rista, mengungkapkan kasus itu bermula saat Endang mengajukan pinjaman KPRI periode 2016–2020 senilai Rp9,6 miliar. Kredit itu seharusnya dipinjamkan kepada anggota koperasi, namun daftar nominatif calon peminjam direkayasa dengan memanipulasi nama dan jumlah pinjaman, bahkan memakai identitas anggota tanpa sepengetahuan mereka.

Dana yang cair tidak disalurkan ke anggota, melainkan dipakai untuk membayar utang koperasi ke bank lain dan keperluan pribadi terdakwa.

Pada 2021, kredit sempat direstrukturisasi dengan plafon Rp2,3 miliar dan tenor 34 bulan, namun KPRI gagal melunasi hingga jatuh tempo pada Juni 2024. “Saldo kerugian negara per 11 Desember 2024 tercatat Rp1,6 miliar,” kata Rista saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa waktu lalu.

Editorial Team