Oknum anggota Polresta Tangerang dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Mohamad Irfan Fauzi mengaku, pihaknya tidak akan berhenti dalam menangani kasus dugaan kekerasan itu dan penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Kendati, proses hukum kedisiplinan anggota Polri akan dilanjutkan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Nanti dari hasil penyidikan tentunya ini akan di lanjut sidang disiplin atau sidang etik. Bahkan kalau misalnya terbukti terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ini, ya kami akan koordinasi juga dengan Reserse," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Propam juga sudah mengklarifikasi pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
Sebelumnya, korban berinisial RA (26), mengadukan dugaan tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja dalam laporan tertanggal 17 September 2025
Korban menerangkan, bahwa ia menjalani hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut. Saat itu terduga pelaku mengajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa, tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Bertempat di hotel tersebut, korban yang pada ketika itu sedang bertengkar dengan kemudian pelaku melakukan penganiayaan, membekap mulut dan memukul kebagian lengan.
Atas tindakan itu, korban mengalami memar di bagian lengan kanan dan kiri, lecet di bagian jari tengah dekat kuku, sakit di bagian muka sebelah kiri.